BANJAR – Guna meminimalisir terjadinya sengketa lahan yang dipicu oleh batas tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara serentak menggelar Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di 33 Provinsi Se- Indonesia.
Begitupun juga yang dilakukan ATR BPN Kota Banjar, Jawa Barat, turut mengikuti Gemapatas yang dilaksanakan di Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat 03 Februari 2023.
Gemapatas ini merupakan salah satu upaya untuk mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah mulai hari ini dipasang secara serentak yang diikuti secara daring oleh 33 Provinsi dan dibuka langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Salah satu tujuan Gemapatas diantaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
Gemapatas merupakan langkah awal pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
Tahun 2023 ini Kementerian ATR/BPN memiliki target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.
Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.
“Pasang patok anti cekcok anti caplok, masyarakat juga membantu memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah, maka masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap,” terang Hadi Tjahjanto saat daring.
Standar patok terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang minimal 50 cm dan bergaris tengah 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di setiap kabupaten kota di Indonesia.
Lantaran pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka Gemapatas akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). (Ucup)
Discussion about this post